Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi serta penanganan sengketa.
PPID Pusat memiliki wewenang untuk:
PPID BPKP diangkat oleh Kepala BPKP dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor No. KP.01/KEP-355/K.SU/04/2022. PPID bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama selaku Atasan PPID.
Untuk menggunakan panduan suara, Aktifkan panduan suara?