LOADING....!!!!!

Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Unduh Surat Keputusan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Nomor. 8 Tahun 2022 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkungan BPKP

 

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian

Jangka Waktu

I. Laporan Hasil Pengawasan (LHP)

   

A.

LHP yang terkait Penegakan Hukum

  1. Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 Tahun 2014
  3. Pasal 8 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2017

30 (tiga puluh) tahun

B.

LHP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK),

Pemerintah

  1. Pasal 6 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008

Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah,

 

Daerah, dan Lembaga lainnya

  1. Pasal 23 huruf g UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Pasal 37 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit

C.

LHP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya

  1. Pasal 17 huruf b dan huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014
  3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014
  4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008
  5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit

D.

LHP yang terkait Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara

  1. Pasal 17 huruf b, huruf e, dan huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014
  3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014
  4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008
  5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit

E.

Laporan Inspektorat BPKP

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  3. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 14 Tahun 2008
  4. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014

Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan

II. Kertas Kerja Pengawasan (KKP) termasuk Surat Tugas dan dokumen reviu berjenjang

   

A.

KKP yang terkait Penegakan Hukum

  1. Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014
  3. Pasal 8 ayat (1) Perki Nomor 1 Tahun 2017

30 (tiga puluh) tahun

B.

KKP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya

  1. Pasal 6 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  3. Pasal 23 huruf g UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Pasal 37 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit

C.

KKP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya

  1. Pasal 17 huruf b dan huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014
  3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014
  4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008
  5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit

D.

KKP yang terkait permintaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara

  1. Pasal 17 huruf b, huruf e, dan huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014
  3. Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014
  4. Pasal 52 dan 53 PP Nomor 60 Tahun 2008
  5. SAIPI Paragraf 2440 dan Paragraf 2440.A1

Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit

E.

KKP Inspektorat BPKP

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  3. Pasal 6 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 14 Tahun 2008
  4. Pasal 23 huruf g UU No.5 tahun 2014

Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan

III. Dokumen Pengawasan Lainnya

   

A.

Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

  1. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 9 PP Nomor 61 Tahun 2010

Tertutup sampai dengan tindak lanjut hasil pengawasan selesai.

IV. Informasi yang terkait Pribadi

   

A.

Informasi yang terkait Pribadi

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010

Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap.

B.

Kertas kerja/dokumen terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010

Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap.

C.

Database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010

Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap.

D.

Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf

  1. Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 8 PP Nomor 61 Tahun 2010

Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap.

  1. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan
  1. Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008
  2. Pasal 9 PP Nomor 61 Tahun 2010

Tertutup sampai ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

 
  1. Informasi terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi

 

  1. Topologi dan konfigurasi jaringan (Private Internet Protocol (IP) address dan range IP address yang digunakan BPKP
  2. Konfigurasi infrastruktur Data Center BPKP
  3. Sistem keamanan elektronik BPKP
  4. Source code aplikasi BPKP
  5. Konfigurasi aplikasi yang dipakai BPKP
  6. dan informasi lainnya yang terkait dengan keamanan sistem TI
  1. Pasal 17 huruf b dan huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 UU Nomor 11 Tahun 2008
  3. PP Nomor 61 Tahun 2010

Tertutup.

 

 

Download PPID BPKP Mobile

Menu Bantu Lihat

Aktifkan Panduan Suara

Untuk menggunakan panduan suara, Aktifkan panduan suara?