Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
- tidak disediakanya informasi berkala
- tidak ditanggapinya permintaan informasi
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- tidak dipenuhinya permintaan infomasi
- pengenaan biaya yang tidak wajar
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan oleh Undang-undang No. 14/2008 Surat Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Permohonan keberatan dapat dilakukan di meja layanan informasi secara lisan maupun tertulis atau formulir online pada tautan berikut https://eos.bpkp.go.id/ppid/public/permohonan/keberatan
- Pemohon informasi wajib mengisi Register Keberatan yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor
- Tanggal diterimanya keberatan
- Identitas lengkap pengaju keberatan
- Atasan pengajuan keberatan
- Waktu pemberian tanggapan keberatan
- Nama dan tanda tangan pengaju keberatan serta petugas yang menerima pengajuan keberatan
Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Layanan Informasi mengisikan formulir diatas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.