LOADING....!!!!!

Prosedur PPID

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Prosedur Layanan Informasi

Pemohon dapat mengunjungi website https://eos.bpkp.go.id/ppid/public/ atau kantor BPKP setempat untuk mengajukan permintaan informasi.

  1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  2. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  3. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada staf PPID untuk diarsipkan

 

Download PPID BPKP Mobile

Menu Bantu Lihat

Aktifkan Panduan Suara

Untuk menggunakan panduan suara, Aktifkan panduan suara?