LOADING....!!!!!

Tugas dan Fungsi PPID

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PPID Pusat adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi seluruh BPKP dan bertindak sebagai koordinator.

Tugas dan tanggung jawab PPID Pusat meliputi :

  1. Penyimpanan (Arsip)
    Penyimpanan informasi publik, dilakukan sesuai dengan Undang-undang Kearsipan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas penyimpanan, PPID Pusat berkoordinasi dan dibantu oleh Bidang Dokumentasi dan Arsip yang dalam hal ini diperankan oleh Bagian Tata Usaha Biro Umum BPKP.
  2. Pendokumentasian
    Pendokumentasian informasi publik dilakukan dengan mengumpulkan seluruh informasi publik yang ada di BPKP melalui sistem informasi manajemen yang ada di BPKP. Dalam pelaksanaan tugas pendokumentasian, PPID Pusat berkoordinasi dan dibantu oleh Bidang Dokumentasi dan Arsip (DMS) yang dalam hal ini diperankan oleh Bidang Pengelolaan Data dan Informasi – Pusinfo.
  3. Penyediaan Informasi
    Penyediaan informasi dilakukan dengan mengoptimalkan sistem informasi manajemen yang dimiliki BPKP. PPID Pusat berkoordinasi dan dibantu oleh Pengelola Informasi yang dalam hal ini diperankan oleh Pusat Informasi Pengawasan BPKP.
  4. Pelayanan informasi
    Pelayanan informasi mencakup tugas dan tanggung jawab dalam melayani pemohon informasi dan mengumumkan informasi. Dalam pelaksanaannya, PPID Pusat berkoordinasi dan dibantu oleh Bidang Layanan Informasi yang dalam hal ini diperankan oleh Bagian Komunikasi dan Informasi Biro Hukum dan Komunikasi.

Bidang Layanan Informasi bertanggungjawab untuk:

  1. Mengumumkan informasi setidak-tidaknya melalui Papan Pengumuman di kantornya dan dapat pula melalui berbagai media lain yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan terkait dengan kewenangan Badan Publik tersebut.
  2. Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat.

Jika terjadi masalah dalam pelayanan informasi, PPID Pusat berkoordinasi dan dibantu oleh Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini diperankan oleh Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum Biro Hukum dan Komunikasi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Download PPID BPKP Mobile

Menu Bantu Lihat

Aktifkan Panduan Suara

Untuk menggunakan panduan suara, Aktifkan panduan suara?