Warga negara dan/atau badan hukum Indonesia berhak mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BPKP menyediakan layanan Permintaan Informasi Publik BPKP sebagai perwujudan pelaksanaan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik melalui Meja Layanan Informasi di unit kerja BPKP maupun melalui website BPKP.
Untuk menggunakan panduan suara, Aktifkan panduan suara?