Permohonan keberatan dapat dilakukan di meja layanan informasi secara lisan maupun tertulis
Pemohon informasi wajib mengisi Register Keberatan yang sekurang-kurangnya memuat:
Nomor
Tanggal diterimanya keberatan
Identitas lengkap pengaju keberatan
Atasan pengajuan keberatan
Waktu pemberian tanggapan keberatan
Nama dan tanda tangan pengaju keberatan serta petugas yang menerima pengajuan keberatan
Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Layanan Informasi mengisikan formulir diatas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.