Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Juli 2019 memanggil dua saksi untuk tersangka Richard Joost Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Dua saksi tersebut adalah ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Akhmad Muliaddin. Dalam penyidikan kasus itu, tim KPK pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
No | Tanggal | Jenis Media | Nama Media | Judul | Narasumber | Action |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2019-07-02 | Online | Republikaonline.com | Lanjutkan Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Saksi | Juru bicara KPK Febri Diansyah | Ke Berita |
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Juli 2019 memanggil dua saksi untuk tersangka Richard Joost Lino dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. Dua saksi tersebut adalah ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan…