MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Korupsi diduga dilakukan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halmahera Selatan, terkait Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko menyatakan, pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara.
"Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022," ujar Fajar, di Halmahera Selatan, Rabu (25/5).
Narasumber | : | Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko |
Kategori | : | Penegakan Hukum dan KKN |
Jenis Media | : | Online |
Nama Media | : | merahputih.com |